Contoh Surat Force Majeure. The concept of force majeure is known by most legal systems, but the principles developed in national laws may imply substantial differences. Force majeure yang di maksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat menganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini seperti bencana alam, epidemic, peperangan, pemogokan.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Berikut ulasan lengkap contoh surat pengunduran diri kerja untuk karyawan. Dengan contoh surat perjanjian ini semoga sobatku dapat menjadikan sebagai bahan refrensi dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama yang sesungguhnya.
Contoh surat resign lengkap disertai dengan alasannya.
Contoh surat perjanjian kerjasama usaha di atas sangat di anjurkan untuk di gunakan.
Oke deh berikut ini Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor dari contohsuratindonesia.com (bisa di download melalui tombol download di bawah artikel ini) Kedua belah pihak dibebaskan dari segala macam tuntutan ganti rugi atau tanggung jawab jika terjadi Force Majeure (Bencana Alam). Istilah yang digunakan dalam UUK untuk force majeur adalah keadaan memaksa. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.